Mei 19, 2014

AIR PORT TAX KUALA NAMU RESMI NAIK 19 MEI 2014 :D

AIRPORT TAX KUALANAMU RESMI NAIK SEJAK TANGGAL 19 MEI 2014

AIRPORT TAX DOMESTIC  semula Rp.35.000,- menjadi Rp.60.000,-
AIRPORT TAX INTERNATIONAL semula Rp.75.000,- menjadi Rp.200.000,-

Dan rencananya untuk Airport Tax Domestic akan kembali mengalami kenaikan menjadi Rp. 75.000,- terhitung tanggal 01 Januari 2015.


Mei 10, 2014

PLN VS LISTRIK SWASTA

image 


Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan segera Mengeluarkan peraturan agar swasta bisa menjual listrik langsung ke masyarakat.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jarman menyatakan, pada 2018 Indonesia akan mengalami krisis listrik. Hal ini terjadi karena keterbatasan keuangan PLN yang tidak akan mampu memenuhi seluruh kebutuhan listrik nasional. Oleh sebab itu layanan listrik oleh swasta akan diperbolehkan. Jarman mengatakan: “Kalau konsep IPP, swasta bangun pembangkit, listriknya dibeli PLN. Kita mau buat terobosan, dimana pihak swasta bisa bangun pembangkit, bangun transmisi, lalu jual langsung ke konsumen”.

Rencana pemerintah memberi kesempatan kepada swasta memasuki bisnis pelayanan listrik hingga menjual langsung ke konsumen harus ditolak. Pola tersebut akan merugikan konsumen karena akan membayar biaya pemakaian listrik yang lebih mahal. Selain itu, sesuai Pasal 33 UUD 1945, pelayanan listrik adalah sektor strategis yang menyangkut hajad hidup orang banyak, sehingga harus dikuasai negara melalui BUMN sebagaimana diperankan oleh PLN selama ini. Karena itu, kebijakan pelayanan listrik swasta langsung pada konsumen dapat dianggap sebagai pelanggaran konstitusi.

Pelayanan listrik di Indonesia harus dijalankan berdasarkan monopoli alamiah sebagaimana berlaku di banyak negara di dunia.  Dengan monopoli alamiah, biaya pembangunan sarana menjadi lebih murah karena faktor skala ekonomi (economic of scale). Selain itu, dapat pula ditetapkan penggolongan tarif (sosial, rumah tangga, industri, komersial, pemerintah, dan lain-lain) sesuai kemampuan dan kelayakan, sehingga tercipta mekanisme subsidi silang antarkonsumen.

Pemerintah dan DPR dapat menetapkan tarif dan subsidi yang tepat sasaran dan berkeadilan guna menyejahterakan rakyat, sekaligus menjamin keberlanjutan PLN menyediakan pelayanan.

PLN Jadi Kerdil
Pada 2011, total kapasitas listrik yang dipasok swasta kepada PLN melalui pola independent power producer (IPP) berjumlah sekitar 4 GW. Total kapasitas pembangkit yang dimiliki/pasok PLN sekitar 30 GW. Sementara total biaya yang ditanggung PLN sebesar Rp 206 triliun, dimana terdapat pembayaran kepada IPP Rp 30 triliun. Artinya, hanya untuk 13% pasokan PLN harus membayar 16% biaya operasi kepada IPP. Dalam hal ini, PLN harus membeli listrik IPP yang lebih tinggi sesuai harga keekonomian.

 

vitra's:noktahminor Template by Ipietoon Cute Blog Design