Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah menetapkan Bandara Kuala Namu Internasional akan mulai dioperasikan pada 25 Juli 2013.
Bandara ini akan dilengkapi fasilitas yang lengkap, mulai dari sistem
check-in terpusat juga adanya sarana transportasi kereta api ke bandara. Sehingga, pajak bandara (
airport tax) ini pun diusulkan naik hampir tiga kali lipat.
Herry
Bakti, Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub menyampaikan, pajak bandara
itu sangat bergantung pada fasilitas yang diberikan di bandara tersebut.
Fasilitas yang dimaksud seperti luas ruangan bandara, ketersediaan
garbarata, dan fasilitas lainnya.
"Usulan dari Angkasa Pura II,
airport tax
Bandara Kualanamu naik menjadi Rp 100.000. Usulan kenaikan tarif itu
karena adanya penambahan fasilitas," ungkap Herry kepada wartawan di
kantornya, Senin (22/7/2013).
Harry bilang, sampai saat ini pihaknya masih belum memutuskan besaran
airport tax
Kualanamu. Jadi, airport tax bandara tersebut masih akan menggunakan
tarif yang lama sebesar Rp 35.000."Setidaknya airport tax di atas Rp
50.000 karena fasilitasnya sudah bagus," ungkap Herry.
Herry
mengungkapkan dalam beberapa bulan ke depan pihaknya akan memutuskan
besaran airport tax tersebut. Dia juga berjanji akan mengajak Yayasan
Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) untuk menetapkan
airport tax.
Sebagai
informasi, luas area keseluruhan Bandara Kuala Namu 1.365 hektare (ha)
dengan luas terminal penumpang 11,8 ha. Bandara ini mempunyai panjang
landasan (
runway) 3.750 meter x 60 meter.
Dengan panjang
landasan tersebut, Bandara Kualanamu mampu didarati pesawat berbadan
lebar sekelas Boeing B747-400 sampai pesawat Airbus A380. Bandara ini
diproyeksikan dapat menampung sebanyak 8 juta penumpang per tahunnya.
(Oginawa R Prayogo)
Editor : Bambang Priyo Jatmiko