AIRPORT TAX KUALANAMU RESMI NAIK SEJAK TANGGAL 19 MEI 2014
AIRPORT TAX DOMESTIC semula Rp.35.000,- menjadi Rp.60.000,-
AIRPORT TAX INTERNATIONAL semula Rp.75.000,- menjadi Rp.200.000,-
Dan rencananya untuk Airport Tax Domestic akan kembali mengalami kenaikan menjadi Rp. 75.000,- terhitung tanggal 01 Januari 2015.
Tampilkan postingan dengan label Bandara. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bandara. Tampilkan semua postingan
Mei 19, 2014
Juli 23, 2013
"Airport Tax" Kuala Namu Diusulkan Rp 100.000
Bandara ini akan dilengkapi fasilitas yang lengkap, mulai dari sistem check-in terpusat juga adanya sarana transportasi kereta api ke bandara. Sehingga, pajak bandara (airport tax) ini pun diusulkan naik hampir tiga kali lipat.
Herry Bakti, Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub menyampaikan, pajak bandara itu sangat bergantung pada fasilitas yang diberikan di bandara tersebut. Fasilitas yang dimaksud seperti luas ruangan bandara, ketersediaan garbarata, dan fasilitas lainnya.
"Usulan dari Angkasa Pura II, airport tax Bandara Kualanamu naik menjadi Rp 100.000. Usulan kenaikan tarif itu karena adanya penambahan fasilitas," ungkap Herry kepada wartawan di kantornya, Senin (22/7/2013).
Harry bilang, sampai saat ini pihaknya masih belum memutuskan besaran airport tax Kualanamu. Jadi, airport tax bandara tersebut masih akan menggunakan tarif yang lama sebesar Rp 35.000."Setidaknya airport tax di atas Rp 50.000 karena fasilitasnya sudah bagus," ungkap Herry.
Herry mengungkapkan dalam beberapa bulan ke depan pihaknya akan memutuskan besaran airport tax tersebut. Dia juga berjanji akan mengajak Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) untuk menetapkan airport tax.
Sebagai informasi, luas area keseluruhan Bandara Kuala Namu 1.365 hektare (ha) dengan luas terminal penumpang 11,8 ha. Bandara ini mempunyai panjang landasan (runway) 3.750 meter x 60 meter.
Dengan panjang landasan tersebut, Bandara Kualanamu mampu didarati pesawat berbadan lebar sekelas Boeing B747-400 sampai pesawat Airbus A380. Bandara ini diproyeksikan dapat menampung sebanyak 8 juta penumpang per tahunnya. (Oginawa R Prayogo)
Sumber : Kontan
Editor : Bambang Priyo Jatmiko
Desember 30, 2012
Radar Bandara Mati, Bukan Salah PLN
Radar Bandara International Adisujipto Yogyakarta |
YOGYA (KRjogja.com) - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero Area Yogyakarta dengan tegas membantah jika matinya radar yang mengakibatkan tidak bekerjanya Radar Air Traffic Control (ATC) di Bandara Internasional Adisutjipto akibat pemadaman bergilir. Pada saat insiden matinya matinya radar tersebut, Rabu (26/12) sekitar pukul 13.48 WIB suplai listrik PLN ke bandara dalam kondisi normal dan tidak ada kendala apapun.
“Aliran listrik PLN ke Bandara Adisucipto disuplai dari dua penyulang dan dari dua Gardu Induk yang berbeda yaitu penyulang KTN 8 dari Gardu Induk (GI) Kentungan dan penyulang GJN 6 dari GI Gejayan, sehingga pasokan listrik untuk bandara handal,” tegasnya di Yogyakarta, Kamis (27/12).
Setelah itu pihaknya melakukan konfirmasi kepada teknisi listrik bandara, ternyata baru diketahui jika putusnya aliran listrik karena gangguan internal yang terjadi di bandara tersebut.
“Matinya ATC tersebut murni gangguan internal Bandara Adisucipto bukan karena pemadaman yang kami lakukan,” ungkapnya.
sumber : http://krjogja.com/read/156066/radar-bandara-mati-bukan-salah-pln.kr
Label:
Adi Sucipto,
ATC,
Bandar Udara International,
Bandara,
Listrik,
Listrik Padam,
Padam,
Yogyakarta
Langganan:
Postingan (Atom)