AIRPORT TAX KUALANAMU RESMI NAIK SEJAK TANGGAL 19 MEI 2014
AIRPORT TAX DOMESTIC semula Rp.35.000,- menjadi Rp.60.000,-
AIRPORT TAX INTERNATIONAL semula Rp.75.000,- menjadi Rp.200.000,-
Dan rencananya untuk Airport Tax Domestic akan kembali mengalami kenaikan menjadi Rp. 75.000,- terhitung tanggal 01 Januari 2015.
Mei 19, 2014
AIR PORT TAX KUALA NAMU RESMI NAIK 19 MEI 2014 :D
Label:
Bandara,
kualanamu medan,
Medan,
Medan Airport-tax
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
udah lama ipit nggak update.. sekali-kali bahas topik yang ringan dong piittt.. :)
BalasHapus