Januari 31, 2013

GT 21 Belawan is READY! :D


Alhamdulillah, ada kabar gembiraa :) Akhirnya overhaul untuk life time extension (LTE) GT (gas turbine) - 21 di PLTGU Belawan selesaaiii :D. Itu artinya pasokan listrik untuk wilayah SUMBAGUT mulai teratasi defisitnya :D

O ya, sebelumnya mau menjelaskan sedikit nih  LTE atau Life Time Extension itu adalah kata lain untuk pekerjaan perpanjangan usia pakai untuk mesin. Dengan kata lain mesin-mesin yang usia pakainya sudah lewat masa efektifnya masih bisa dimaksimalkan kembali penggunaannya setelah dilakukan pemeliharan atau LTE tadi.

Sebelumnya tanggal 31 Desember 2012 kemarin, kita sempat melakukan kunjugan ke Sektor Belawan dalam rangka pembagian parsel tahun baru 2013. Bersama dengan Bapak General Manager PT PLN (Persero) Pembangkitan Sumatera Bagian Utara, dan manajemen Sektor Pembangkitan Belawan kita melakukan touring mengunjungi control room, sekaligus mengunjungi GT-21 yang saat itu masih dalam pemeliharaan. Berikut gambar GT-21 di PLTGU Belawan yang sempat kami capture beberapa waktu yang lalu :)


GT-21PLTGU Belawan : Overhaul

Pasca LTE PLTGU Belawan GT21 kini mampu memasok listrik sebesar 145 megawatt atau meningkat sekira sekira 10-13 megawatt dari kapasitas sebelumnya. dengan kata lain tambahan pasokan sekira 10-13 megawatt bisa menerangi sekira 13 ribu rumah di wilayah Medan dan sekitarnya.

Pekerjaan LTE PLTGU GT-21 yang dimotori oleh PT. Mapna Indonesia diharapkan dapat mengembalikan fungsi kerja turbin gas ini agar bisa memasok listrik sebesar 131 megawatt. "Setelah dilakukan perbaikan Life Time Extension atau biasa disingkat LTE, ternyata kemampuan GT 21 untuk memasok listrik justru meningkat," begitulah yang disampaikan oleh Director Managing PT. Mapna Indonesia Bapak Mohammad A. Bahalwan.
Pekerjaan LTE turbin gas 21 ini, merupakan kerja sama tenaga ahli Indonesia dan Iran. Proses pekerjaan diawasi langsung oleh tim dari PLN Pembangkitan Sumatera Bagian Utara.

Pekerjaan LTE ini meliputi pemasokan suku cadang, pemeriksaan mesin, pemasangan suku cadang, hingga uji coba mesin setelah menjalani perawatan. Dari sisi waktu, pengerjaan LTE pada GT 21 berjalan lebih cepat dengan biaya lebih kompetitif namun tetap sesuai standar yang ditetapkan oleh PT. PLN (Persero).

Dengan selesainya pekerjaan LTE pada gas turbin nomor 21 di PLTGU Belawan Sumut, paceklik pasokan listrik di Medan sudah bisa diatasi secara bertahap. Terhitung sejak tanggal 11 Januari 2013 Gas Turbin nomor 21 atau  GT 21 di PLTGU Belawan PLN Pembangkitan Sumatera Bagian Utara sudah mulai beroperasi kembali dan dapat memasok listrik maksimum sebesar 145 megawatt yang sebelumnya dihentikan operasinya sejak 10 bulan yang lalu untuk menjalani LTE.

GM PLN KITSBU berdiskusi bersama dengan DM PT. Mapna Indonesia : 31 Desember 2012
Vinessa dan saya didepan GT 21 Belawan : 31 Desember 2012

Januari 10, 2013

Tarif Tenaga Listrik Naik untuk Subsidi yang lebih baik

Kalau di tanya apa yang menjadi Trending Topic dikalangan masyarakat saat ini jawabannya tak lain tak bukan adalah 'TDL naik 15 %', 'LISTRIK tak bersubsidi lagi' begitulah kicauannya. 'Tarif Listrik naik 15% kak e..kenapalah PLN kejam kali' begitulah komentarnya.

Nah, hal-hal seperti ini yang perlu kita luruskan pemahamannya. Memang benar Tarif Tenaga Listrik telah mengalami kenaikan per- 01 Januari 2013. Pemerintah melalui Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 30 Tahun 2012 telah menetapkan penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (TTL) 2013 yang disediakan oleh PT PLN (Persero) klik disini.

Disini ada dua hal yang harus dicermati : 

1. PT PLN (Persero) sebagai perusahaan listrik negara bertugas untuk memastikan tersedianya listrik untuk didistribusikan dan dipasarkan ke pelanggan/ konsumen.  

2. Kenaikan Tarif tenaga listrik adalah Kewenangan Pemerintah yang dituangkan dalam Peraturan Mentri ESDM atas tenaga listrik yang disediakan oleh PLN.

Jadi dapat dipastikan PLN tidak ikut campur tangan dalam urusan penetapan Tarif Listrik, ketetapan tersebut murni dari Pemerintah :)

***

Mengapa Tarif Tenaga Listrik harus dinaikkan?!

Kenaikan Tarif Tenaga Listrik adalah salah satu kebijakan yang dilakukan Pemerintah untuk mengurangi subsidi listrik. Subsidi listrik diberikan oleh pemerintah untuk masyarakat (pelanggan PLN) bukan untuk PT PLN (Persero). 

Sebagai ilustrasi : Untuk menghasilkan listrik PLN membutuhkan biaya pokok penyediaan (BPP) sebesar Rp. 1.100,- per-kWh dan harga jual yang dijual ke masyarakat adalah Rp.750,- per-kWh. Selisih BPP listrik dan tarif listrik yang dijual ke masyarakat  sebesar Rp.250,- per-kWh itulah yang disubsidi Pemerintah. 

Jadi, ada atau tidaknya kenaikan Tarif Listrik tidak akan menguntungkan atau merugikan PLN sama sekali. PLN tetap akan melayani untuk melistriki pelanggannya dengan seoptimalnya. 

Dari pihak Pemerintah sendiri menilai bahwa pemberian subsidi untuk listrik sudah semakin membesar dari tahun ketahun dikarenakan adanya pertumbuhan penjualan sebesar 10 % di setiap tahunnya. Hal ini menyebabkan Besaran subsidi listrik dari waktu ke waktu meningkat terus, walaupun biaya pokok penyediaan (Rp/kWh) relatif tetap.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik menilai kenaikan tarif dasar listrik (TDL)rata-rata 15 persen secara bertahap, bukan hanya untuk mengurangi subsidi tetapi meningkatkan elektrifikasi di daerah yang belum tersentuh listrik.

Sampai saat ini, subsidi listrik yang diberikan oleh Pemerintah di nikmati oleh seluruh masayarakat (pelanggan PLN) tanpa terkecuali. Dari yang segi keuangannya paling bawah sampai yang paling atas menikmati subsidi yang diberikan Pemerintah. 

Menteri ESDM juga menegaskan penikmat subsidi BBM sebesar 77 persen adalah para pemilik mobil dan subsidi listrik dinikmati oleh orang-orang yang memiliki rumah besar. Jika tidak dinaikkan subsidi akan membengkak. Sementara itu, ada sekitar 3 juta pelanggan baru yang harus dipenuhi PLN. Apabila tidak ada investasi maka pemasangan sambungan baru tidak dapat dipenuhi.

Yang perlu di garis bawahi adalah : Kenaikan TDL hanya untuk golongan 1.300VA ke atas. Dan untuk Golongan 450 hingga 900 VA tidak mengalami kenaikan dengan kata lain mereka tetap menerima subsidi seperti sebelumnya.
 

Oleh karena itu, tidak ada yang perlu dikhawatirkan mengenai masalah kenaikan Tarif Listrik ini. Sudah seharusnya orang-orang dengan kepentingan listrik yang besar membayar sesuai dengan pemakaiannya, dan berikan subsidi kepada mereka yang benar-benar membutuhkan :) 

Dan untuk kebijakan Pemerintah ini sudah sewajarnya kita dukung bersama,  toh selisih dari pengurangan subsidi dialokasikan untuk pembangunan demi kepentingan kita bersama. Be wise my friend, and keep Fighting!  


referensi :
www.pln.co.id 
merdeka.com

 

 
 

vitra's:noktahminor Template by Ipietoon Cute Blog Design